Waduh! 20 Ribu Anggota TNI-Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

Waduh! 20 Ribu Anggota TNI-Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 29 Mar 2023 19:19 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Bawaslu RI. Foto: Zunita Putri/detikcom
Solo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri yang masuk dalam daftar pemilih di Pemilu 2024. Temuan itu dijumpai di 8 provinsi.

"Jumlah pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambi, Lampung), dan jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku)," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dikutip dari detikNews, Rabu (29/3/2023).

Bawaslu memperoleh data tersebut melalui pengawasan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri," kata dia.

Selain itu ada pula temuan ratusan ribu warga yang sudah meninggal masih belum dicoret dari daftar pemilih. Hal itu ditemukan di lima provinsi.

ADVERTISEMENT

"Jumlah Pemilih yang meninggal: 868.545 (Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, NTT)," ujarnya.

Sedangkan di Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, dan Sumut ditemukan adanya 94.956 anak di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih.

Bawaslu meminta KPU dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus dilakukan dengan cermat. Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut mengecek data kepemilihannya.

"KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El," ungkap Lolly.

"Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan menghubungi posko kawal hak pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online," imbuhnya.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads