AKP Agnis Juwita Viral Punya Barang Mewah Diperiksa Propam, Segini Gajinya

Nasional

AKP Agnis Juwita Viral Punya Barang Mewah Diperiksa Propam, Segini Gajinya

Tim detikcom - detikJateng
Selasa, 28 Mar 2023 12:00 WIB
Unggahan di media sosial yang menyampaikan narasi terkait kepemilikan barang mewah oleh Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung.
Foto: Unggahan di media sosial yang menyampaikan narasi terkait kepemilikan barang mewah oleh Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung.
Solo -

AKP Agnis Juwita Manurung mendadak jadi perbincangan publik. Polwan yang menjabat Kasat Lantas Polres Malang itu menjadi sorotan usai video yang menampilkan foto-foto dirinya menggunakan barang mewah beredar di media sosial.

Dikutip dari detikFinance, Selasa (28/3/2023), dalam video yang beredar, terlihat foto-foto AKP Agnis menggunakan berbagai barang mewah yang dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai seorang polisi.

Tampak AKP Agnis tengah bergaya menggunakan kacamata bermerek Dior, sementara pada foto lainnya menunjukkan ia menggunakan tas merek Gucci seharga belasan juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video tersebut juga diperlihatkan foto-foto AKP Agnis menggunakan tas bermerek Louis Vuitton seharga Rp 30 juta, hingga menggunakan sepeda merek Specialized seharga Rp 52,6 juta. Selain itu, ada juga foto ia menenteng tas bermerek Gucci seharga Rp 21 juta dan sepatu Rp 19 juta.

Gaji AKP Agnis Juwita Manurung Sebagai Polisi

Besaran gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, dengan pangkat AKP, Agnis dapat menerima besaran gaji pokok sebanyak Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

ADVERTISEMENT

Di luar gaji pokok, AKP Agnis juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat dan jabatan. Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.

Untuk tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk level Kapolres, polisi dengan pangkat AKP biasanya berada di kelas jabatan 9. Dengan begitu besaran tunjangan kinerja yang berhak AKP Agnis terima sebesar Rp 3.781.000.

Berdasarkan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan AKP Agnis bisa menerima penghasilan paling kecil sebesar Rp 6.690.100 dan paling tinggi Rp 8.561.600 per bulan di luar tunjangan lainnya.

AKP Agnis Juwita Diperiksa Propam

Dilansir detikNews, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana telah mengetahui ada unggahan di media sosial terkait AKP Agnis. Putu Kholis menyampaikan AKP Agnis sudah melapor dan tengah diperiksa Propam Polda Jatim.

"Yang bersangkutan sudah melapor ke kami, ada akun yang mengunggah narasi tentang yang bersangkutan. Saat ini AKP Agnis tengah diverifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur," kata Kholis, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/3).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kholis menjelaskan pihaknya juga sudah mengecek video yang beredar pada sejumlah akun media sosial. Dari pengecekan itu, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap AKP Agnis.

Kholis mengatakan barang-barang mewah yang dinarasikan dalam video itu tidak sama dengan barang yang dimiliki oleh AKP Agnis. Bahkan AKP Agnis juga memiliki bukti terkait kepemilikan barang-barang tersebut.

"AKP Agnis memiliki bukti pembanding, di antaranya bukti foto lain, kemudian foto pendukung yang menjelaskan bahwa asal barang tersebut, atau jenis barang itu berbeda dengan yang ada di narasi," ujarnya.

Kholis menyampaikan bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pernyataan AKP Agnis. Berdasarkan keterangan AKP Agnis, ada sejumlah barang yang diberikan oleh orang tua, dan ada pula yang dibeli sendiri atau merupakan pinjaman dari rekannya.

Lebih lanjut, dia belum mengetahui hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim kepada AKP Agnis. Dia menunggu hasil klarifikasi dari AKP Agnis dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Timur tersebut.

"Kalau bicara terbukti atau tidak, belum bisa saya sampaikan. Karena upaya klarifikasi dan verifikasi masih berjalan. Nanti ada penyampaian dari Propam bahwa ini sudah sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads