Pemkot Semarang Atur Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Pemkot Semarang Atur Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 21 Mar 2023 09:38 WIB
three smiling women dancing and singing karaoke
Ilustrasi tempat hiburan. Foto: thinkstock
Semarang -

Pemkot Semarang akan mengatur jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/1588/566/III/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Senin (20/3).

Aturan tersebut mencakup jenis usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliard, panti pijat, bar, dan SPA

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aturan tempat hiburan di Semarang selama Ramadhan:

1. Awal puasa seluruh tempat hiburan tersebut tutup selama dua hari (21-22 Maret).

ADVERTISEMENT

2. Jam operasional selama puasa:

- Diskotek, kelab malam, karaoke & bar, pub, dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB.

- Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.

- Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB.

- SPA sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.

- Panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB.

- Biliard buka pukul 10.00-24.00 WIB.

3. Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran seluruh usaha hiburan tutup (20-24 April).

4. Selama puasa saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

5. Apabila melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.

Kasi Informasi Budaya dan Pariwisata Disbudpar, Agus Kariswanto menjelaskan akan ada sanksi yang diberikan bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Perda yang sudah ada.

"Apabila melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan," ujar Agus kepada detikJateng, Selasa (21/3/2023).




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads