Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sumber uang yang diterima adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate sebesar Rp 534 juta. Saat ini uang tersebut sudah diserahkan ke Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan aliran dana tersebut berasal dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (15/3/2023) dilansir detikInet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," sambungnya.
Gregorius sendiri sempat menerima uang sebesar Rp 534 juta, namun telah dikembalikan secara sukarela. Selain itu, dirinya juga turut serta beberapa kegiatan Kominfo, termasuk saat perjalanan ke luar negeri.
Sementara ketika ditanya apakah Kejagung akan memeriksa Gregorius Alex Plate kembali, Kejagung enggan menjawabnya. Begitu pula soal Menkominfo Johnny G Plate mengetahui aliran dana ke kantong sang adik.
Sebelumnya diberitakan Gregorius sempat dipanggil dua kali oleh Kejagung, pada tanggal 26 Januari dan 13 Februari 2023 lalu. Sebab dirinya diperiksa sebagai saksi, soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
"Nanti, itu sudah masuk materi," pungkasnya.
(apl/aku)