Herannya Kejagung Adik Johnny Plate Bukan Pejabat Kok Terima Duit

Regional

Herannya Kejagung Adik Johnny Plate Bukan Pejabat Kok Terima Duit

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Mar 2023 13:36 WIB
Solo -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kominfo. Kejagung pun tengah mengusut soal aliran duit itu.

"Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung dilansir detikNews, Rabu (15/3/2023).

Ketut mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan perintah dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia pun menegaskan tak ada hubungan hukum antara Kominfo dengan adik Menkominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," terang dia.

"Tapi nggak ada hubungan hukum makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain kan itu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Johnny G Plate kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Pantauan detikcom, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/3), Johnny G Plate tiba pukul 08.45 WIB.

Dia tampak membawa sebuah map tebal berwarna biru di tangannya. Plate tak berkomentar apapun setiba di Kejagung. Dia langsung memasuki Gedung Bundar untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Adik Johnny G Plate Kembalikan Uang

Kejagung mengungkap adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.

"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dia menyebut penyerahan uang Rp 534 juta kepada penyidik dari adik Johnny G Plate merupakan sukarela. Namun, belum diketahui apakah uang tersebut dapat berpotensi menjadikannya tersangka atau tidak. Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan perlu didalami perannya dalam kasus ini.

"Penyerahan uang Rp 500 juta itu merupakan penyerahan sukarela, yang bersangkutan mengakui bahwa pada periode tersebut dirinya menerima fasilitas dari Bakti, dan selanjutnya apakah itu berpotensi mendudukkan dia sebagai tersangka, nah itu makanya kita sedang dalami, perannya seperti apa, tapi yang jelas yang bersangkutan ini kan swasta apakah fasilitas tersebut dia terima kaitannya karena penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana itu yang kita mesti harus dalami," katanya.

(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads