Pemuda inisial MAA (24) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), meninggal dunia setelah terjaring razia balap liar dan diminta polisi mendorong motornya ke kantor Polres Banjarbaru sejauh 6 kilometer. Begini penjelasan polisi.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan pelanggar yang terjaring razia mendorong motor sejauh sekitar 6 kilometer.
"(Mendorong motor) Kurang lebih sekitar 6 km," kata Dody, dilansir detikNews, yang mengutip detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody menjelaskan pada Jumat (10/3) polisi menjaring banyak pelanggar saat razia balap liar, termasuk MAA. Razia digelar di kawasan kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Disebutnya, jumlah pelanggar saat itu membeludak. Polisi pun meminta pemilik kendaraan mendorong motornya menuju kantor Polres Banjarbaru.
"Karena jumlah sepeda motor yang diamankan sangat banyak, pada saat itu kita tidak bisa melaksanakan pengangkutan langsung semuanya dan kita laksanakan untuk mendorong sepeda motor pelan-pelan sambil menunggu giliran mobil pengangkutan," ujar Dody.
Dody mengklaim aksi dorong motor yang dilakukan para pembalap liar dilakukan sesuai prosedur. Dia menyebut hal itu tanpa paksaan dan polisi memberi waktu istirahat di tengah jalan.
"Saat pendorongan kendaraan tersebut, kita juga melaksanakan istirahat sampai beberapa kali sambil menunggu yang ketinggalan dan saat istirahat kita juga memberikan minuman air mineral gelas kepada mereka. Ada juga anggota yang ikut membantu mendorong kendaraan mereka dan untuk adik-adik perempuan dan mereka yang kelelahan kita bantu angkut duluan ke Polres dengan menggunakan kendaraan," pungkasnya.
(rih/ams)