Geger Video Mesum Diduga Kades dan Pegawai Honorer Dinsos

Regional

Geger Video Mesum Diduga Kades dan Pegawai Honorer Dinsos

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Mar 2023 07:36 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi video oknum Kades dan pegawai honorer Dinsos Lebak(Foto: Thinkstock)
Solo -

Sebuah video mesra diduga Kepala Desa di Kecamatan Cikulur Lebak, Banten, viral di media sosial. Dalam video itu pria diduga kades tengah bercumbu dengan seorang perempuan di kamar.

Video berdurasi kurang dari semenit itu memperlihatkan sosok laki-laki tidak menggunakan pakaian. Di wajah laki-laki itu itu tampak ada bekas lipstik.

Camat Cikulur Sukmajaya saat dimintai konfirmasi mengaku sudah mengetahui video ini. Dia belumbisa memasttikan sosok pria dalam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dapat infonya dari teman-teman saja tapi saya belum bisa memastikan apakah betul dia yang bersangkutan (kepala desa)" kata Sukmajaya saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (15/3/2023).

Sukma pun mengaku bakal segera memanggil Kepala Desa Ciigoong Utara berinisial H. H diduga sebagai pemeran pria dalam video itu.

ADVERTISEMENT

"Kami nggak bisa berandai-andai untuk menindak. Kita harus panggil dulu Kadesnya, pastikan dulu benar atau bukan dia. Iya nanti secepatnya bisa sore hari ini atau besok kami panggil," jelasnya.

Sosok Pemeran Perempuan di Video Dipecat

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial lebak Eka Darmana Putra membenarkan sosok perempuan di video itu adalah pegawai honorernya. Perempuan itu berinisial TR.

"3 tahun lebih jadi honorer di Dinsos," kata Eka.

Eka menutturkan TR sudah dipecat secara tidak hormat akibat melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang dikeluarkan Dinsos pada Senin (13/3) kemarin.

"Menyikapi dan menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari berbagai elemen komponen masyarakat terkait beredarnya postingan di media sosial. Yang bersangkutan (TR) atas perilaku atau perbuatan tersebut sudah melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian," jelas Eka.

"Terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemutusan kontrak kerja ini, maka yang bersangkutan sudah bukan pegawai honorer Dinas Sosial Kabupaten Lebak," katanya.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads