Warga Gupit Sukoharjo Gugat PT RUM Rp 1,8 Triliun gegara Limbah

Warga Gupit Sukoharjo Gugat PT RUM Rp 1,8 Triliun gegara Limbah

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 17:54 WIB
Sejumlah Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (19/3/2023)
Sejumlah Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (9/3/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Ketika dimintai konfirmasi, Humas PN Sukoharjo Denny Indrayana mengatakan setelah didaftarkan nanti akan diproses dengan menunjuk majelis hakim dan verifikasi class action sesuai hukum acara class action.

"Perkara setelah didaftarkan akan segera diproses, nanti akan diperiksa secara elektronik seperti biasanya," ujar Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, detikJateng mencoba menghubungi pihak PT RUM, tapi hingga berita ini ditulis belum direspons.


(apl/rih)


Hide Ads