Ketika dimintai konfirmasi, Humas PN Sukoharjo Denny Indrayana mengatakan setelah didaftarkan nanti akan diproses dengan menunjuk majelis hakim dan verifikasi class action sesuai hukum acara class action.
"Perkara setelah didaftarkan akan segera diproses, nanti akan diperiksa secara elektronik seperti biasanya," ujar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, detikJateng mencoba menghubungi pihak PT RUM, tapi hingga berita ini ditulis belum direspons.
(apl/rih)