Sejumlah warga yang terdampak pencemaran lingkungan dari limbah PT RUM di Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Mereka mengajukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) atas dampak lingkungan yang merugikan kesehatan warga.
Meski PT RUM sudah tidak beroperasi lagi, sehingga bau menyengat tidak setajam dulu, warga tetap melakukan gugatan. Mereka datang dengan membentangkan berbagai tulisan pada kertas.
Tim Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Agung Fajar mengatakan tuntutan material Rp 499 juta dan immaterial Rp 1,85 triliun. Gugatan tersebut berbeda dengan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini gugatan kami lebih condong kepada gugatan keperdataan. Dengan skema class action atau gugatan kelompok. Di mana terdapat 185 anggota kelompok penggugat yang diwakili oleh dua penggugat dan telah mewakili semuanya," kata Agung kepada awak media di PN Sukoharjo, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan strategi untuk memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya gugatan masih menjadi babak baru.
Tokoh masyarakat setempat, Tomo mengatakan semenjak PT RUM beroperasi warga setempat merasakan bau busuk. Bahkan tak sedikit warga yang mengalami gangguan kesehatan termasuk kerusakan lingkungan yang parah. Salah satunya air yang tercemar.
"Kami sudah mengupayakan mediasi di DPRD, sudah pernah melaporkan ke Polres, Polda, KLHK, Komnas HAM, bahkan sampai ke Sekretariat Presiden. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Maka pada hari ini kami mendaftarkan gugatan ke PN Sukoharjo. Harapan kami, kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Tomo.
Dia mengatakan operasional PT RUM kabarnya sudah diberhentikan. Namun wilayah di belakang pabrik setempat masih tercium bau busuk. Walaupun dia mengakui saat ini bau busuk itu tak separah saat operasional PT RUM masih berjalan. Namun dia mengatakan pada saat hujan bau busuk tersebut masih sangat menyengat bahkan masuk ke rumah.
Dia menyebut wilayah Dusun Ngrapah, Tegalrejo, Tawang, di Desa Gupit memiliki jarak sangat dekat dari tembok pabrik PT RUM. Akan tetapi bau tersebut meluas sejak Oktober 2017. Dampak bau busuk itu menyengat sampai ke Desa Pengkol, Gupit, Plesan, Celep, di wilayah Kecamatan Nguter. Tak hanya itu bau busuk tersebut bahkan menembus hingga ke Kabupaten Wonogiri.
"Jadi ketika kami mencium bau itu yang kami rasakan pusing, mual, kalau yang tidak tahan ya sampai muntah. Jadi kesehatan warga menurun, kesehatan warga terganggu, kemudian ya pada waktu bau ya kita kadang pakai masker. Ini kami pakai masker sejak sebelum pandemi COVID-19," ucapnya.
Dia mengaku para warga telah memakai masker sejak akhir 2017 untuk mengurangi bau busuk yang tercium dari PT RUM. Terkadang para warga harus menggunakan minyak aroma terapi tertentu untuk mengurangi bau yang menyengat.
Selengkapnya di halaman berikutnya....