Kesehatan

BPOM Wanti-wanti Bahaya Skincare-Kosmetik Share in Jar, Ini Bahayanya

Tim detikHealth - detikJateng
Sabtu, 04 Mar 2023 10:55 WIB
Ilustrasi skincare share in jar (Foto: Getty Images/iStockphoto/vasare)
Solo -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti bahaya menggunakan kosmetik atau skincare share in jar. Produk semacam ini marak dijual di pasaran terutama e-commerce.

Kosmetik atau skincare share in jar umumnya dipilih karena lebih ekonomis dan dinilai cocok untuk yang ingin mencoba produk baru. Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapat izin edar BPOM RI, tapi tetap saja penjualan produk share in jar itu termasuk ilegal.

"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," beber BPOM dalam keterangan tertulis, dilansir detikHealth, Minggu (4/3/2023).

Skincare share in jar ini dinyatakan ilegal karena kemasan, jenis, dan ukuran yang didaftarkan di BPOM berbeda.

Lalu apa bahayanya?

"Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut," lanjutnya.

"Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin," sambung BPOM.

BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).



Simak Video "Video Taruna Ikrar Bantah Pegawai BPOM Terima Suap dari Reza Gladys: Itu Hoax!"

(ams/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork