Gibran Tolak Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur: Krusial Banget

Gibran Tolak Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur: Krusial Banget

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 02 Feb 2023 11:02 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (2/2/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (2/2/2023). Gibran Tolak Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur: Krusial Banget. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena dinilainya tidak efektif. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara menanggapi usulan itu.

Gibran menilai jabatan Gubernur masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda) baik di kabupaten atau kota. Dirinya menyebut peran Gubernur sangat krusial di pemerintahan.

"Lha ngapa (kenapa dihapus), (peran gubernur) ya krusial banget no ya, kita itu selalu mendapat arahan dari Gubernur," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran mengaku, selama ini posisi gubernur juga sering digunakan oleh dirinya untuk berkeluh kesah atau mengeluh apabila koordinasi antarwilayah tidak jalan.

"Kalau misalnya koordinasi antarwilayah tidak jalan ya saya sambatnya sama Pak Gubernur, diselesaikan Pak Gubernur, gitu lho," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku tanpa adanya posisi gubernur komunikasi antar daerah akan sulit. Sehingga memang harus ada posisi gubernur untuk menjembatani baik daerah dengan daerah maupun daerah dengan pusat.

"Iya sulit (komunikasi antardaerah tanpa gubernur), iya harus ada," tuturnya.

Meski begitu, Gibran mengaku mengikuti aturan terkait ada atau tidak adanya jabatan gubernur. "Ngikut aja, Saya ngikut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Menurutnya keberadaan gubernur tidak efektif.

"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota," ujar Cak Imin seperti dikutip dari detikNews, Senin (30/1).

"Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur," imbuhnya.

Dijelaskan Cak Imin anggaran untuk gubernur besar. Namun, menurutnya, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.

"Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat," jelas Cak Imin.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.




(aku/sip)


Hide Ads