Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 sudah dibuka. Ada perbedaan besaran insentif yang diberikan pada program Kartu Prakerja tahun ini. Berapa besaran insentifnya? Berikut informasinya.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan skill atau kompetensi kerja yang ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja yang membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, ekon.go.id, Rabu (1/02/2023), pemerintah melakukan penyesuaian skema semi bansos pada program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada skema Kartu Prakerja tahun ini terdapat perbedaan besaran insentif yang disalurkan kepada peserta. Apabila pada tahun sebelumnya insentif senilai Rp3,6 juta, saat ini besaran insentifnya sebesarnya Rp4,2 juta.
Rincian Insentif Kartu Prakerja 2023
Berikut ini rincian detail besaran insentif Kartu Prakerja 2023 gelombang 48:
a. Dana pelatihan: Rp3,5 juta (tidak bisa dicairkan secara tunai)
b. Insentif tunai: Rp 600 ribu
c. Insentif survei: Rp 100 ribu
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja 2023:
Buat akun Kartu Prakerja 2023:
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang
2. Masukkan alamat email dan kata sandi. Gunakan email aktif.
3. Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui email. Buka email dan lakukan verifikasi akun
4. Pendaftaran berhasil
Mendaftar gelombang Kartu Prakerja:
1. Buka www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja
Syarat Kartu Prakerja 2023
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(sip/sip)