Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Semarang berinisial SS (42) dikabarkan pernah hamil delapan kali. Ternyata, dua kali kehamilannya merupakan hasil pernikahannya dengan dua pria berbeda.
Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Semarang, Bambang Sumedi menyebut SS pernah menikah secara resmi lebih dari 20 tahun yang lalu. Dari pernikahan itu, SS sempat hamil dan melahirkan anak pertamanya.
"Anak perempuan yang sekarang berusia 20 tahun, tetapi sudah lama sekali (meninggalkan SS) sejak usia 3 tahunan dibawa pergi oleh bapaknya," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari keluarga, suami SS kala itu pergi dikarenakan kondisi SS yang mulai menunjukkan gejala gangguan jiwa. Ucapan dan tindakan SS disebut tidak terkontrol.
"Sejak kepergian suaminya, kehidupan SS semakin tidak terarah," katanya.
Usai ditinggal suami pertamanya, SS kemudian sempat hamil sebanyak tiga kali. Keluarga tidak mengetahui siapa yang menghamili SS dalam tiga kehamilannya itu.
"Hamil kedua (usia 16 tahun), ketiga (usia 8 tahun), dan keempat (usia 6,5 tahun) tanpa diketahui yang sudah menghamilinya," jelas Bambang.
Anak ketiga SS yang seharusnya berusia 8 tahun meninggal saat balita. Sedangkan anak kedua dan keempat dirawat oleh saudara SS.
Usai meninggalnya anak ketiga SS, dia sempat menjalani perawatan di RSJ Amino dan Panti Salamsari Boja. Namun, SS melarikan diri sebelum rehabilitasinya selesai.
"Setelah itu ada seorang lali laki yang menikahi SS, nikah siri, dan melahirkan anak kelima (usia 4 tahun), hingga saat ini masih di asuh oleh bapaknya di wilayah Kecamatan Ngaliyan," jelasnya.
Lagi-lagi, SS ditinggal oleh suaminya karena kondisinya yang tidak membaik. Setelah itu, SS kembali hamil sebanyak tiga kali dan telah melahirkan anak keenam (seharusnya usia 3 tahun tapi meninggal saat balita) dan ketujuh (usia 1 tahun).
Ketiga kehamilan itu juga tak diketahui siapa yang harus bertanggungjawab. Saat ini SS masih mengandung anak kedelapan dengan usia kandungan 8 bulan. SS juga sudah dirawat untuk menjalani rehabilitasi di Panti Fajar Berseri milik Novita Pratiwi.
"Selama pemantauan kehamilan ODGJ SS, PSM Kelurahan Tambangan berkoordinasi dengan kelurahan dan Puskesmas Mijen, juga bersinergi dengan TKSK Mijen, TPD dan Dinas Sosial Kota Semarang," pungkasnya.
(aku/aku)