Imlek atau tahun baru China jatuh pada Minggu 22 Januari 2023. Esok harinya, Senin 23 Januari 2023, ditetapkan sebagai hari cuti bersama Imlek. Apakah karyawan swasta juga wajib cuti bersama pada hari itu? Cek faktanya berikut ini.
Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diakses detikJateng pada Jumat (20/1/2023), Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023.
SKB yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada Senin 23 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga mengatur soal pemberlakuan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga karyawan atau pekerja di instansi swasta.
Dalam diktum keenam SKB itu disebutkan pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun diktum ketujuh menyebutkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Sedangkan dalam diktum kelima dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Baca juga: 60 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 |
Fakta Cuti Bersama Imlek 2023
1. Cuti Bersama di Instansi Swasta
Dilansir detikFinance, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal itu menyesuaikan operasional perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi detikcom, Rabu (18/1/2023).
2. Mengurangi Jatah Cuti Tahunan
Anwar menjelaskan, cuti bersama karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Dengan demikian pekerja/buruh yang libur pada saat hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan dikurangi.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," ujar Anwar, dikutip dari detikFinance.
3. Masuk Kerja Digaji Seperti Biasa
Jika pekerja/buruh masuk kerja pada saat hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. Selain itu, mereka yang masuk kerja akan tetap menerima upah seperti biasa.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar.
(dil/dil)