Sebanyak 6.055 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2022. Faktor kemiskinan mendominasi penyebab maraknya kasus perceraian ini.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes, Jamali, mengatakan sepanjang 2022 total perkara yang masuk mencapai 6.402. Rinciannya yakni gugatan sebanyak 5.592 perkara, permohonan 635 perkara, dan 175 lainnya perkara sisa tahun 2021.
Dari seluruh perkara itu, lanjut Jamali, 6,055 di antaranya telah diputus. Terdiri dari 5.436 perkara gugatan dan 619 permohonan. Sedangkan 347 sisanya akan diselesaikan tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total seluruh perkara yang ada di 2022, 6.055 perkara putus," ujar Jamali, Senin (2/1/2023).
Jumlah perkara perceraian pada tahun 2022 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, jumlah perkara yang diputus sebanyak 5.459.
Jamali menyebut meningkatnya angka perceraian ini didominasi faktor ekonomi. Data di kantor Pengadilan Agama pada tahun 2022 menyebutkan sebanyak 3.531 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi. Sedangkan faktor lainnya seperti, perselisihan dan pertengkaran dan lainnya sebanyak 1.043.
"Kebanyakan disebabkan karena faktor ekonomi. Lainnya karena perselisihan dan lainnya," terang Jamali.
(aku/ahr)