Pihak keluarga ATSW (8), bocah asal Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang tewas di kubangan air tambang Galian C siap menempuh jalur hukum. Saat ini pihak keluarga masih menunggu iktikad baik pengelola.
Juru bicara keluarga korban, Agung Wijayanto menyampaikan, saat ini pihak keluarga masih berkabung dan belum bisa diajak berdiskusi perihal ATSW. Terlebih tragedi itu baru terjadi pada Rabu (28/12) lalu.
"Saya mewakili keluarga, kami pada dasarnya meminta pertanggungjawaban oleh pengelola galian tersebut," kata Agung saat ditemui di Desa Genengsari, Jumat (30/12/2022).
Hingga saat ini, menurut Agung, belum ada pertemuan antara penambang dengan keluarga korban. Pihaknya menilai belum ada iktikad baik dari pengelola tambang galian C tersebut.
"Apabila tidak ada iktikad baik, kami akan tempuh jalur hukum. Kami tidak mau kasus ini mengambang saja, kami mau ada kepastian," ujarnya.
Korban tewas di kubangan yang berada di area tambang galian C, saat bermain dengan empat orang temannya. Saat itu aktivitas di tambang sedang libur, korban dan teman-temannya bisa masuk ke dalam galian itu.
"Pelaporannya mungkin kelalaian dari pihak penambang, kok bisa anak kecil bisa masuk di wilayah situ. Apa tidak ada penjaganya atau seperti apa. Anak kecil itu kan dalam masa bermain, jadi tidak tahu dalam atau tidak atau tempat dilarang atau tidak," ujarnya.
Saat ini, tambang galian C Polikarto itu sudah ditutup sementara setelah adanya desakan dari warga. Nampak masih ada tiga unit eskavator yang berada di area tambang. Eskavator itu sempat akan dikeluarkan dari areal tambang, namun dicegat oleh warga.
"Untuk penutupan itu bukan tujuan kami, karena terkait penutupan atau izin itu bukan ranah kami. Tujuan kami pada dasarnya terkait insiden tersebut," pungkasnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
(apl/ams)