Ada 8 Hari Cuti Bersama ASN 2023, Berikut Tanggal dan Aturannya

Ada 8 Hari Cuti Bersama ASN 2023, Berikut Tanggal dan Aturannya

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 30 Des 2022 18:23 WIB
Ada Apa dengan 10 November? Simak Serba-serbi Peringatannya
Ilustrasi kalender. Foto: BBC Magazine
Solo -

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru soal cuti Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Keppres No 24 Tahun 2022 termuat informasi jumlah cuti bersama ASN 2023 sebanyak delapan hari. Berikut daftar tanggalnya.

Dilansir detikNews yang mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang ditandatangani pada 23 Desember 2022 itu untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama pada 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Keppres itu jumlah cuti bersama ASN 2023 sebanyak delapan hari. Cuti bersama ASN tahun 2023 itu terdiri dari cuti bersama tahun baru Imlek 2023, cuti bersama Nyepi 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak 2023, dan cuti bersama Natal 2023.

Berikut daftar tanggal dan hari cuti bersama ASN tahun 2023, Berdasarkan poin KESATU dalam Keppres No 24 Tahun 2022:

ADVERTISEMENT

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945
3. Tanggal 21 April 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. Tanggal 24 April 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
5. Tanggal 25 April 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
6. Tanggal 26 April 2023 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
8.Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Menurut poin KEDUA dalam Keppres itu disebutkan jatah cuti bersama 2023 ASN tidak mengurangi jatah atau hak cuti tahunan 2023 bagi ASN.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi poin KEDUA Keppres No. 24 Tahun 2022, dikutip dari detikNews.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," lanjut isi poin KETIGA.




(dil/dil)


Hide Ads