Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengungkap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan calon rumah hadiah negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah disetorkan ke kas daerah Karanganyar. Disebutnya BPHTB yang dibayarkan nilainya hingga miliaran rupiah.
"Saya tidak mau menyampaikan yang asli, yang sudah pasti itu sudah bayarkan BPHTB-nya ke Pemerintah Kabupaten BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono di Edutorium UMS, Solo, Sabtu (24/12/2022).
Yuli, sapaannya, enggan mengatakan luasan lahan yang berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, itu. Ia meminta untuk menghitung sendiri jika BPHTB-nya senilai Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa luasnya di tanah Jalan Adi Sucipto Rp 5 miliar BPHTB-nya, luasannya berapa nilai tafsirannya berapa silakan dihitung sendiri," ujarnya.
Namun saat ditanya apakah luasan lahan tersebut mencapai 9.000 meter persegi, Yuli menyebut bisa lebih dari itu. "Ya lebihlah," ujarnya singkat.
Yuli memperkirakan untuk pembangunan rumah hadiah negara untuk Jokowi usai menjabat Presiden tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya pembangunan akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Ya pasti dalam waktu dekat (pembangunan), karena kan pembangunan pasti membutuhkan waktu yang relatif agak lama satu dua tahun karena itu waktu berakhirnya (jabatan Presiden) kan 20 Oktober 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Yuli mengaku bangga karena wilayahnya akan ditempati oleh tokoh penting. Ia tak memungkiri akan ada dampak besar setelah Jokowi tinggal Kabupaten Karanganyar.
"Tentu secara psikologi, saya mewakili warga Karanganyar merasa bangga, pasti akan banyak tamu yang datang, konsultasi, minta saran, dan nasihat. Itu pasti akan berkelanjutan sehingga kawasan Colomadu terus berkembang," pungkasnya.
Untuk diketahui, dikutip dari detikNews, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan ada dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey, Sabtu (18/12).
(rih/rih)