10 Mahasiswa Gunadarma Diperiksa soal Persekusi, Sanksi Tegas Menanti

ADVERTISEMENT

10 Mahasiswa Gunadarma Diperiksa soal Persekusi, Sanksi Tegas Menanti

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 22 Des 2022 14:45 WIB
Ilustrasi persekusi (Luthfy Syahban)
Foto: Ilustrasi persekusi (Luthfy Syahban)
Solo -

Pihak Universitas Gunadarma akan menindak para pelaku persekusi mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual. Sanksi tegas yang akan dijatuhkan disesuaikan tergantung dari kesalahan yang dilakukan.

"Kalau sanksi tegas terhadap kelompok yang tadi melakukan persekusi, tentunya sanksi tegas sangat mungkin itu dikeluarkan," kata perwakilan Universitas Gunadarma, M Akbar Marwan, saat dihubungi detikNews, Kamis (22/12/2022).

Akbar menyatakan pemberian sanksi itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Untuk memutuskan orang-orang ini dikenakan sanksi apa nanti tergantung dari kesalahannya. Jadi tentu teman-teman kami di tim yang terkait kasus ini masih terus. Artinya kita jangan sampai salah langkah," ujar Akbar.

"Misal DO (diberhentikan) mahasiswa yang katakanlah dia hanya ikut-ikutan saat itu yang tidak mengerti akar masalahnya. Itu yang kita jaga, artinya kalau ada hukuman dari kampus, itu hukuman yang tepat bukan yang berlebihan dan yang kurang," imbuh dia.

Akbar menambahkan saat ini pihaknya bersama kepolisan masih mengusut perkara yang ada. Di satu sisi, kampus juga akan melakukan evaluasi dan berbenah buntut kasus yang terjadi tersebut.

"Tentu kami berharap semuanya mendapatkan keadilan. Jadi kalau memang salah ya salah. Jangan pura-pura jadi pahlawan," kata Akbar.

Menurut Akbar, hingga kini ada sepuluh orang yang diduga terlibat dalam persekusi itu. Mereka sudah dipanggil rektorat. "Sudah (melakukan penyelidikan internal). Jadi sudah disampaikan sudah 10 orang diperiksa," ungkap Akbar.

Seperti diketahui, mahasiswa Gunadarma yang juga diduga pelaku pelecehan seksual, berinisial T (18), melaporkan tindakan persekusi yang menimpanya ke Polres Metro Depok.

"Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T (18) salah satu mahasiswa di Gunadarma. Senior-seniornya yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Senin (19/12), dikutip dari detikNews.

Imran mengatakan korban melapor pada Minggu (18/12). Laporan itu dibuat setelah korban pelecehan mencabut laporannya dan kasus dinyatakan selesai secara damai.

"Pada tanggal 18 pukul 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi. Inisial akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Imran.

Polisi belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang viral tersebut.

"Dari bukti video itu, kita belum bisa menentukan berapa yang langsung tetapi mudah-mudahan itu akan kita lakukan," kata Imran.



Simak Video "Penampakan Banjir di Kudus, Imbas Curah Hujan Tinggi"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/ams)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT