Kata Pemprov Jateng soal Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi di Colomadu

Kata Pemprov Jateng soal Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi di Colomadu

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 20 Des 2022 19:31 WIB
Lokasi Bakal rumah pak JOKOWI di Google Maps, diakses detikJateng pada Selasa (20/12/2022).
Lokasi 'Bakal rumah pak JOKOWI' di Google Maps, diakses detikJateng pada Selasa (20/12/2022). Foto: dok. Google Maps
Karanganyar -

Lahan yang akan dibangun rumah hadiah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat purnatugas berada di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mendapatkan informasi detail soal itu.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat ditanya apakah sudah ada komunikasi pihak Istana dengan Pemprov Jateng, menjawab hingga saat ini tidak ada komunikasi.

"Tidak (tidak ada komunikasi)," kata Ganjar lewat pesan singkat, Selasa (20/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat ditanya soal lahan untuk Jokowi itu juga mengatakan belum mendapatkan informasi sehingga belum bisa berkomentar.

"Belum, belum, aku belum dapat informasi," kata Sumarno usai rapat persiapan Nataru di gedung Gradhika Bakti Praja, Selasa (20/12).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso sudah menyebutkan hadiah rumah untuk Jokowi itu akan dibangun di atas lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi.

"Kalau itu kisarannya ada 2.000-3.000 meter persegi. Ya semoga saja benar nanti warga Colomadu oleh berkah. Karena ada salah satu tokoh presiden bertempat tinggal di wilayah Colomadu," ujarnya, Senin (19/12).

Dikutip dari detikNews, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan ada dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey, Sabtu (18/12).




(rih/ahr)


Hide Ads