Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan hadiah rumah dari Negara usai purna tugas pada 2024 mendatang. Lokasi rumah itu berada di Colomadu, Karanganyar. Seperti apa penampakannya?
Camat Colomadu Sriyono mulanya menyebut hadiah rumah untuk Jokowi itu bakal dibangun di atas lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi. Saat dikunjungi detikJateng, Jumat (16/12/2022), lokasi rumah yang berada di Jalan Adi Sucipto itu masih berupa lahan kosong.
Lahan untuk rumah Jokowi itu berada di timur Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto. Tampak lahan untuk rumah Jokowi itu dipenuhi rumput liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lahan tersebut juga terdapat plang yang bertulisan 'Dilarang Mendirikan Bangunan Didepan Sepanjang Area Tanah Ini'. Di samping tulisan itu terdapat patok berwarna kuning, dengan samar bertulisan 'Pemprov Jateng'.
Lokasi tersebut tepat berada di pinggir Jalan Raya Adi Sucipto. Tampak hanya ada pedagang berjualan di depan lokasi tersebut.
Salah satu pedagang yang berjualan di dekat lokasi, Sutardi (50) mengaku tidak tahu pemilik lahan kosong tersebut. Namun, menurutnya lahan itu sudah lama kosong.
"Nggak tahu, nggak pernah lihat yang di sini ngecek. Udah lama kosong, nggak tahu milik siapa," kata Sutardi saat ditemui, Jumat (16/12).
Sutardi mengaku baru dua bulan berjualan es teh di depan lahan kosong tersebut. Dia mengaku tak pernah melihat ada petugas yang mengukur tempat itu.
"Baru dua bulan, langsung menempati. Gawanan nggak pernah lihat ada yang ngecek," ujarnya.
Sebelumnya, Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso mengatakan bahwa lokasi tersebut yang dimungkinkan akan dijadikan hadiah untuk Presiden Jokowi.
"Kelihatannya itu," kata Sriyono melalui pesan singkat, Jumat (16/12).
Dia mengatakan, lokasi tersebut berada di timur rumah makan Taman Sari. Dia berharap dengan kehadiran Jokowi di Colomadu bisa membawa berkah untuk warga sana.
"Kalau itu kisarannya ada 2000-3000 meter persegi. Ya semoga saja benar nanti warga Colomadu oleh berkah. Karena ada salah satu tokoh presiden bertempat tinggal di wilayah Colomadu," ujarnya.
Untuk diketahui, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
(ams/ahr)