Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mulanya menyampaikan laporan mengenai proses mekanisme calon Panglima TNI, termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Laksamana Yudo Margono.
"Menindaklanjuti penugasan tersebut Komisi I melalui rapat intern Komisi I tertanggal 1 Desember 2022 memutuskan untuk melaksanakan pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI pada tanggal 2 Desember 2022. Kami sampaikan bahwa dalam menindaklanjuti penugasan tersebut Komisi I menggelar rapat 2 December," kata Meutya dalam laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya mengatakan Komisi I DPR telah menyetujui pemberhentian terhadap Panglima TNI Jenderal Andika dalam keputusan rapat itu. Selain itu, Komisi I DPR juga memutuskan Laksamana Yudo sebagai calon Panglima TNI.
"Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan dari fraksi-fraksi dan anggota Komisi I DPR RI terhadap calon panglima sesuai ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib, maka Komisi I DPR RI memutuskan poin I, menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa, SE., MA., MSc. sebagai panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI semakin maju dan profesional," kata Meutya.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan kepada rapat paripurna apakah laporan Komisi I DPR RI itu dapat disetujui. DPR memutuskan memberhentikan Jenderal Andika Perkasa secara hormat dan Laksamana Yudo menjadi Panglima TNI.
"Sekarang perkenankan kami, menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan, fit and proper test, calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa SE., MA., MSc dari jabatan Panglima TNI, dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Laksamana Yudo Margono SE., MM sebagai Panglima TNI apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat paripurna.
(rih/apl)