Hari Disabilitas Internasional atau International Day of People with Disabilities diperingati tiap tanggal 3 Desember atau tepat pada Sabtu (3/12/2022). Berikut sejarahnya dan tema peringatannya pada 3 Desember 2022.
Sejarah Hari Disabilitas Internasional
Melansir dari detikNews, Hari Disabilitas Internasional dicetuskan pada 1992 oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tujuan Hari Disabilitas Internasional ialah meningkatkan kesadaran terhadap masalah yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2006, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Misi CRDP ialah meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengakhiri diskriminasi, dan menciptakan kesempatan yang sama untuk mereka.
Tema Hari Disabilitas Internasional 2022
Dari situs PBB yang dikutip detikNews, tema Hari Disabilitas Internasional 2022 adalah 'Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world'. Artinya, solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil.
Tema tersebut berfokus pada penegakan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian dan keamanan untuk penyandang disabilitas.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2022 juga sebagai komitmen untuk mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia.
Strategi Inklusi Disabilitas PBB
Sekretaris Jenderal PBB meluncurkan Strategi Inklusi Disabilitas PBB pada Juni 2019. Strategi inklusi itu memberikan landasan bagi kemajuan yang berkelanjutan dan transformatif untuk penyandang disabilitas.
Saat itu Sekjen PBB menyatakan PBB harus memimpin dengan memberi contoh dan meningkatkan standar dan kinerja bagi penyandang disabilitas di semua pilar pekerjaan, dari kantor pusat hingga lapangan.
Melalui strategi tersebut, PBB menegaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan utuh merupakan bagian yang tidak dapat dicabut, integral, dan tidak terpisahkan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
(dil/rih)