Polisi-Dinas ESDM Jateng Cek Tambang Ilegal di Klaten: 2 Titik Berizin

Polisi-Dinas ESDM Jateng Cek Tambang Ilegal di Klaten: 2 Titik Berizin

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 01 Des 2022 12:59 WIB
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Selasa (29/11/2022).
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Selasa (29/11/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Tim gabungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Polres Klaten mengecek tambang yang diduga ilegal. Hasilnya, dua tambang yang dicek ternyata mengantongi izin.

"Ada, ada dua titik tambang yang berizin. Itu kemarin yang dicek ESDM, kita diminta untuk mendampingi di dua titik dan selainnya sampai detik ini yang ilegal tidak ada yang buka," jelas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada wartawan di kantor Polres Klaten, Kamis (1/12/2022).

"Untuk ilegal saat ini tidak ada. Ini masih berlangsung di Tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)," lanjut Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan dua lokasi tambang yang dicek dan ternyata mengantongi izin berada di Desa Talun dan Panggang, Kecamatan Kemalang.

"Terakhir yang disidak kemarin yang berizin, di Desa Talun dan Panggang. Kita diminta mendampingi (tim Dinas ESDM)," ungkap Guruh saat dihubungi detikJateng.

ADVERTISEMENT

Perkara tambang ilegal ramai dibicarakan ketika isu bekingan kuat muncul di belakangnya. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya beking mengerikan di tambang ilegal Klaten ketika menanggapi curhatan netizen di Twitter. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengatakan hal serupa yang menyebut adanya beking besar di sana.

Sebenarnya ada berapa tambang di Jateng yang resmi berizin atau legal?

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwi Atmoko mengatakan saat ini ada lebih dari 900 izin tambang yang dipegang oleh perusahaan di Jawa Tengah. Namun tidak semuanya beroperasi.

"Total izin yang sedang dipegang pengusaha 900 lebih, sekitar 920 sekian. Yang berstatus operasional ada 360-an," kata Sujarwanto kepada wartawan di sela menghadiri acara di Mal Paragon, Semarang, Rabu (30/11).

Izin yang keluar ada yang terkait penambangan dalam waktu terbatas maksimal tiga tahun dan ada yang izin jangka panjang.

"Ada yang SIBB (Surat Izin Penambangan Batuan) itu paling singkat untuk proyek tertentu maksimal 3 tahun ada 60 sekian. Ada long term mining lebih dari 200," jelasnya.

Sujarwanto pun mengutuk penambangan ilegal karena bisa merusak lingkungan. Ia meminta agar pengusaha tambang mengurus izin sehingga bisa tertata.

"Kalau orang sebut izin sulit saya jamin nggak ada yang sulit. Kalau malas atau tidak ada kemampuan, kita ajari bagaimana perencanaan tambang yang baik, lingkungan yang baik. Bertobatlah dan perbaiki cara berusaha karena ini tidak hanya sesaat tapi berkelanjutan. Saya kutuk betul yang melakukan penambangan tanpa izin," ujar Sujarwanto.

Ia juga menegaskan kebutuhan material untuk pembangunan cukup tinggi. Namun yang kini penambangan material yang berizin baru bisa memenuhi separuhnya.

"Potensi marketnya masih gede. Kebutuhan PSN (proyek strategis nasional) saja 110 juta ton. Sementara kapasitas yang berizin masih separuh lebih," katanya.




(rih/ams)


Hide Ads