Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Klaten menghentikan sementara pencetakan e-KTP mulai 22 November sampai 5 Januari 2023. Penyebabnya karena pasokan keping blangko e-KTP habis.
"Untuk keping e-KTP yang menyediakan itu pemerintah pusat. Kondisi kami minggu lalu menipis dan mengajukan permintaan ke pusat," ujar Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Klaten, Sunarno kepada detikJateng, Kamis (24/11/2022).
Sunarno mengatakan pengajuan blangko ke pusat tidak membuahkan hasil karena habis. Pihaknya juga sempat mengajukan ke provinsi tapi kondisinya juga sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pusat habis, di provinsi juga habis. Ternyata di semua daerah kondisinya juga sama," lanjut Sunarno.
Menurut Sunarno, akibat kelangkaan blangko e-KTP Dirjen Dukcapil mengeluarkan surat edaran. Isinya karena blanko e-KTP langka untuk sementara diganti surat keterangan (Suket).
"Untuk KTP elektronik karena kelangkaan blangko, untuk diarahkan diterbitkan suket lebih dulu sampai tanggal 5 Januari. Prediksi kami mulai 5 Januari sudah ada keping e-KTP," ucap Sunarno.
Masyarakat, kata Sunarno, tidak perlu khawatir dengan Suket. Sebab, fungsi surat keterangan tersebut sama dengan e-KTP.
"Keberlakuan Suket itu sama. Itu nanti akan diganti dengan keping e-KTP jika nantinya sudah tersedia, jadi ini bukan masalah sistemnya," imbuh Sunarno.
Dengan kebijakan itu, sambung Sunarno, masyarakat diminta memahami dan memaklumi. Sebab penyebab penghentian itu bukan sistem atau persoalan di daerah.
"Jadi bukan sistemnya tapi karena memang keping atau blangko di pusat penyediaannya harus menunggu tahun anggaran berikutnya. Semoga ini dimaklumi masyarakat," pungkas Sunarno.
Iwan, seorang warga mengatakan memang untuk E-KTP sejak kemarin diberi Suket. Tapi untuk KK dan lainnya tetap lancar.
"Untuk KK, KIA tidak ada masalah cuma E-KTP. Katanya blangko habis sudah beberapa hari ini," ungkap Iwan kepada detikJateng di Pemkab.
(ams/sip)