Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran dilakukan secara online mulai 20 sampai 29 November 2022.
Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ignatius Bambang Sarwodiono mengatakan saat ini dilakukan perekrutan PPK yang dimulai 20 November sampai 29 November 2022.
"Mereka ini akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023. Nanti PPK belum dilantik, kita mulai proses pembentukan PPS (panitia pemungutan suara)," kata Bambang, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan tersebut antara lain WNI, usia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, setia kepada Pancasila. Selain itu, mempunyai integritas, jujur dan adil, tidak mempunyai penyakit komorbid (dikuatkan dengan surat keterangan kesehatan).
"Ada yang berbeda di dalam pendaftaran kalau tahun-tahun sebelumnya, sekarang online. Pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc). Ini online jadi 24 jam, daftar bisa dari rumah tidak datang ke KPU, cuman nanti saat hard copy itu diserahkan sebelum dilaksanakan tes tertulis," ujar Bambang.
"Prosesnya pelamar membuat akun, mengunggah surat pernyataan, ijazah, KTP, pas foto, surat kesehatan. Setelah dicek administrasi lolos, nanti diumumkan untuk tes tertulis," tuturnya.
Bambang menambahkan, untuk PPK ini di masing-masing kecamatan membutuhkan 5 orang yang ditetapkan, namun ada 5 orang cadangan.
"Otomatis di masing-masing kecamatan membutuhkan 10 orang yakni 5 orang ditetapkan dan 5 kalau ada PAW (penggantian antarwaktu)," kata dia.
(ahr/rih)