Kisruh Munas HIPMI XVII di Hotel Alila Solo berlanjut ke ranah hukum. Pelapor, Muhammad Aaron Annar (40), mendatangi Mapolresta Solo untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Kedatangannya didampingi kuasa hukumnya, Rezki Wirmandi.
"Kami mendampingi saudara Aaron melakukan BAP, yang mana laporan dugaan pidana yang dilakukan oleh terduga I dan kawan-kawan," kata Rezki saat ditemui di Mapolresta Solo, Selasa (22/11/2022).
Laporan dugaan tindak pidana ini dilanjutkan, meski panitia sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Menurut Rezki, pihak terlapor belum melakukan tindakan apa-apa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya kekeluargaan belum ada. Karena belum ada upaya yang dilakukan terduga pelaku. Kita masih lakukan upaya pidana untuk saat ini," jelasnya.
Dari laporannya, pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Pihaknya menyesalkan adanya kejadian ini.
"Pasal 170 tentang pengeroyokan yang terjadi di lokasi Munas HIPMI XVII di Ballroom Hotel Alila Solo. Kami sesalkan kejadian yang terjadi, kita harap Polresta Solo mengusut tuntas kejadian tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Aaron Annar yang merupakan pelapor mengatakan kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi saat dia berjalan ke arah toilet. Kejadian begitu cepat, dan para terlapor hanya menyerang dirinya.
"Jam 23.00 saya baru datang, saya masuk ke dalam. Saya lihat situasi memanas, saya keluar ke arah toilet. Waktu itu lagi banyak orang, lagi berkumpul. Tiba-tiba begitu bertemu dengan para terduga pelaku saya diserang. Tidak omongan apa pun," kata Aaron.
(rih/ahr)