Orang tua S, Agung Purnomo (47), lantas melakukan aduan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen, Rabu (9/11). Sebab, pihaknya merasa tak ada penyelesaian yang konkret atas permasalahan tersebut.
Saat dimintai konfirmasi terkait aduan tersebut, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, sesuai aturan, aduan itu nanti akan diproses oleh anggotanya. Aduan tersebut akan dilihat pelanggaran hukum dan proses penyelesaiannya.
"Alurnya, begitu pengaduan, nanti diasesmen Reskrim. Nanti seperti apa. Apakah ada pelanggaran hukum atau restorative justice," kata Piter kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Ia saat ini belum mendapatkan laporan terkini soal tindak lanjut aduan tersebut. Ia akan mengecek lebih dulu ke Satreskrim.
Terpisah, Agung Purnomo mengatakan aduan itu dilayangkan agar pihak kepolisian bisa menjadi penengah atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
"Saya berpikir saya harus ke kepolisian. Bukan masalah mau melakukan penegakan atau penindakan hukum minta polisi seperti itu, tidak. Polisi sahabat masyarakat yang selalu melayani kapan pun dan di mana pun berada. Dari sisi situ saya masuk. Semoga nantinya kepolisian jadi mediator di tengah," kata Agung.
Sementara itu, Suwarno sudah mengakui kesalahannya. Dia juga meminta agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu merembet ke ranah hukum.
"Saya sudah 26 tahun mengajar dan baru kali ini. Jadi mohon dimaklumi dan dimaafkan. Saya juga punya anak dan istri. Kalau bisa, kita tempuh jalur damai, kekeluargaan. Berilah waktu bagi saya untuk memperbaiki diri dan betul-betul menghentikan perbuatan yang tidak terpuji seperti bullying atau perundungan," kata Suwarno.
(rih/sip)