Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mencopot tujuh spanduk dukungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di beberapa titik di Kota Solo. Spanduk itu dicopot karena dinilai menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan spanduk-spanduk itu menyalahi perwali no 2 tahun 2009.
"Kalau yang dukungan Capres sampai hari ini ada sekitar 7 spanduk di 7 titik," kata Arif saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Arif enggan mengungkapkan spanduk capres mana yang paling banyak diturunkan oleh Satpol PP. Dari pantauan detikJateng, beberapa spanduk yang dicopot memuat materi dukungan terhadap Anis-Aher dan Ganjar-Yenny Wahid.
"Ya ada pokoknya, nggak usah disebut. Sebut aja 7 spanduk," ucapnya.
![]() |
Arif mengatakan spanduk-spanduk tersebut banyak dipasang di trafic light, pohon, taman dan jembatan. Oleh karenanya, Satpol PP mencopot spanduk-spanduk tersebut.
"Kalau bendera-bendera ormas yang menyalahi aturan pemasangan ada sekitar ribuan yang sudah diturunkan. Kami meminta pada ormas atau parpol terkait untuk melakukan pelepasan sendiri. Jika tidak dilepas akan kami tertibkan juga," jelasnya.
Jelang tahun politik, Arif mengaku bakal rajin menertibkan baliho dukungan capres, ormas, maupun parpol. Dia menegaskan hal ini mengacu Perwali dan Sekda Kota Solo.
"Kalau dari kami sudah menyampaikan. Jika tidak ada izinnya atau dipasang menyalahi aturan ya kami tertibkan. Yang jelas pegangan kita Perwali dan Perda," pungkasnya.
(ams/ahr)