Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memprotes kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Protes HT ini telah direspons oleh Kominfo.
Protes Harry Tanoe
Dikutip dari detikNews, Minggu (6/11/2022) Hary Tanoe memprotes kebijakan ASO, dia merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang (UU). Menurutnya perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.
Selain itu HT mengatakan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kominfo Jawab Protes HT soal ASO |
Hary Tanoe juga menilai ada yang janggal dari sisi hukum. Ia menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar ganda.
Satu sisi, kata Harry Tanoe, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan, dua sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.
Kata dia pula, keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli set top box (STB) untuk dapat menonton siaran digital. Padahal kondisi ekonomi masyarakat sedang kurang baik imbas pandemi COVID-19.
Menurutnya jika ingin kebijakan ASO diterapkan, maka penjualan TV analog di pasaran harus disetop. Hal ini agar pada saat masyarakat membeli TV baru, maka yang dibeli otomatis adalah TV digital.
"Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi," jelasnya dikutip dari laman Instagramnya, Jumat (4/11).
HT mengaku pernah mendengar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rapat kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.
"Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," kata Hary Tanoe.
Jawaban Kominfo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Usman Kansong menjelaskan MNC Group sudah melakukan ASO juga. Oleh karena itu, menurutnya, ASO sudah bisa diterima.
"MNC Group kan sudah ASO kan kemarin. Jadi saya kira ya sudah, bisa menerima kan walaupun terlambat satu hari," kata Usman saat dihubungi.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
"ASO itu dari sisi hukum justru bentuk kepatuhan terhadap UU," ujarnya.
Dia mengatakan ASO merupakan keniscayaan. Sebab, di Asia Tenggara, Indonesia termasuk yang terlambat mengikuti ASO.
"ASO itu keniscayaan. Kita sudah terlambat, di Asia Tenggara yang belum ASO itu Indonesia dan Timor Leste saja," tuturnya.
Dia juga menjelaskan ASO ini diperuntukkan bagi industri televisi semata-mata agar industri pertelevisian bisa bersaing di tengah disrupsi digital.
"ASO ini justru kita lakukan agar industri pertelevisian bisa bersaing dengan disrupsi digital," jelasnya.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)