Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48 akan diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 18-20 November 2022. Ketua PW Muhammadiyah Jateng selaku penanggung jawab acara, Tafsir, mengatakan sebelum muktamar dilaksanakan, akan ada sidang Tanwir. Apa itu sidang Tanwir?
"Sebelum Muktamar dilaksanakan ada sidang Tanwir, untuk memilih calon tetap dari sejumlah calon yang masuk," kata Tafsir, Rabu (7/9/2022). Berikut serba-serbi sidang Tanwir.
Arti Tanwir dan Sejarahnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, kata tanwir berarti pemberian nasihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir situs Suara Muhammadiyah, majalah resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang pertama kali terbit sejak tahun 1915, kata tanwir berasal dari Bahasa Arab.
Dalam situs itu disebutkan, muasal kata tanwir ialah nawwara-yunawwiru-tanwiran, yang dimaknai sebagai 'pencerahan, penyinaran, penerangan'. Istilah tanwir mulai muncul dan resmi digunakan di Muhammadiyah sejak 1932.
"Pada mulanya disebut Madjlis Tanwir, sebagai salah satu hasil Kepoetoesan Conferentie Consul Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia-Timoer di Djokjakarta (19-22 November 1932)," dikutip dari suaramuhammadiyah.id yang diakses detikJateng, Kamis (3/11/2022).
Pada Mei 2016, menurut suaramuhammadiyah.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan karya Tafsir At-Tanwir.
Tafsir ini menggunakan metode tahlili cum maudhui, yang mengulas makna ayat-ayat al-Qur'an menggunakan paradigma bahwa al-Qur'an merupakan kitab rahmat untuk mencerahkan kehidupan manusia.
Ketika KH Mas Mansur menjadi Ketua HB Muhammadiyah (1937-1941), istilah Majelis Tanwir dimasukkan dalam salah satu dari 'Dua Belas Langkah Muhammadiyah 1938-1940'. Langkah kedelapan menyatakan: 'Menguatkan Majelis Tanwir'.
Anggota dan Pelaksanaan Tanwir
Kata Tanwir sebagai suatu permusyawaratan tertinggi dalam persyarikatan dicetuskan dalam Muktamar di Banjarmasin tahun 1935. AD Muhammadiyah mutakhir pada Pasal 24 berbunyi:
1. Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Anggota Tanwir terdiri dari Anggota Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Wakil Wilayah, dan Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
3. Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan
4. Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Agenda dalam Sidang Tanwir
Setidaknya ada empat agenda atau bahasan dalam sidang Tanwir, meliputi:
- Laporan Pimpinan Pusat,
- Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diserahkan kepada Tanwir,
- Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan,
- Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar, serta usul-usul.
"Sidang tanwir merupakan forum musyawarah untuk merumuskan kebijakan yang mencerahkan umat dan bangsa, sesuai dengan spirit cahaya matahari yang melekat pada logo Muhammadiyah," dikutip dari artikel berjudul Tanwir yang pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 4 Tahun 2019.
(dil/rih)