Biaya pembuatan surat izin mengemudi atau SIM sudah diatur oleh kepolisian. Simak berikut ini daftar lengkap biaya pembuatan SIM baru dan SIM perpanjangan.
Dikutip dari detikNews, Rabu (2/11/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya Pembuatan SIM
Pada telegram itu juga termaktub biaya penerbitan SIM baru. Berikut ini daftarnya:
Penerbitan SIM Baru
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.
- SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.
- SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.
- SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.
Penerbitan SIM Perpanjangan
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.
- SIM D dan D I Rp 30 ribu.
- SIM Internasional Rp 225 ribu.
Mengulangi Ujian di Hari yang Sama
Bagi warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama. Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, Selasa (1/11/2022).
Telegram Kapolri itu menjelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama tiap orang. Kemudian, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/sip)