PT Geo Dipa Energi menghentikan aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Pad 38 di Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Banjarnegara. Langkah itu diambil menyusul adanya penolakan warga hingga terjadi kericuhan saat audiensi di Balai Desa Karangtengah, Senin (24/10) lalu.
Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis mengatakan pembangunan PLTP di Pad 38 Desa Karangtengah dihentikan. Pihaknya juga belum bisa memastikan terkait tindak lanjut dari pembangunan PLTP di Pad 38 tersebut.
"Hari ini sementara untuk Pad 38 kami tidak melakukan apa-apa. Dan untuk nanti, kita bicara nanti lagi," ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di rumah dinas bupati, Selasa (25/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan dilakukan hanya sebatas mengambil material dari Pad 38 yang akan dilakukan Kamis (27/10) besok. Sedangkan untuk titik lain yang akan digunakan untuk pembangunan PLTP masih belum ditentukan. Karena membutuhkan kajian terlebih dahulu.
"Untuk lokasi titik yang akan dibangun kami masih melakukan kajian. Karena harus memenuhi beberapa aspek. Seperti aspek lingkungan, kesehatan dan keamanan," kata dia.
Yudistian menyebut, aspek lingkungan menjadi kekhawatiran warga di sekitar Pad 38. Warga khawatir nantinya akan ada gangguan lingkungan jika dibangun PLTP di Pad tersebut.
"Warga khawatir kalau dibangun nanti ada gangguan lingkungan, seperti getaran, suara, dan mungkin ada gangguan air. Kami dari Geo Dipa sebenarnya tetap memperhatikan itu. Kami ada layanan aduan, jika ada gangguan air misalnya silahkan melapor. Ada tempat aduan," terangnya.
Ia menambahkan, meski terjadi penolakan untuk pembangunan PLTP di Pad 38, namun hal tersebut tidak mengendorkan terkait target mengoptimalkan PLTP di dataran tinggi Dieng hingga 400 megawatt.
"Kita terus jalan, kami memang minta pengawalan dari kejaksaan, Forkompinda, supaya proyek ini sesuai rencana manfaat yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto kericuhan saat audiensi yang digelar di Balai Desa Karangtengah lantaran adanya perbedaan pendapat. Namun saat ini, sudah ada kesepakatan antara GeoDipa, warga yang pro dan kontra.
"Kemarin memang ada sedikit kericuhan, kemudian sudah ada kesepakatan. Antara geoDipa dengan warga baik yang pro dengan yang kontra," kata dia.
Kesepakatan tersebut salah satunya adalah GeoDipa menghentikan aktivitas di Pad 38. Seperti pengeboran sumur atau pembangunan powerplant. Namun, warga juga sepakat tidak menghalangi saat GeoDipa akan mengambil material.
"Jadi GeoDipa tidak akan melakukan aktivitas seperti pengeboran sumur, pembangunan power plan. GeoDipa juga bisa mengambil material seperti pipa-pipa," terangnya.
(ahr/ahr)