Ratusan Warga Miskin Boyolali Tak Tercover BPJS Terima Bantuan Biaya RS

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 13 Okt 2022 16:55 WIB
Dinas Sosial Boyolali menyerahkan bantuan tidak terduga (BTT) kepada masyarakat miskin di kantornya Kamis (13/10/2022). Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Ratusan warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan di Kabupaten Boyolali mendapatkan bantuan tidak terduga (BTT) dari Pemkab setempat. Saat ini sudah ada 733 warga miskin yang mendapatkan bantuan tidak terduga dengan total nilai mencapai Rp 3,4 miliar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali, Budi Prasetyaningsih, mengatakan pencairan BTT hari ini merupakan tahap ke-8 di tahun 2022. Bantuan ini diberikan kepada 81 orang dengan nilai bantuan total sebesar Rp 349,4 juta atau tepatnya Rp 349.459.772.

"Jadi di Kabupaten Boyolali itu ada bantuan kesejahteraan sosial, bantuan tidak terduga yang hari ini salah satunya adalah tentang kesehatan," ujar Budi Prasetyaningsih kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

BTT tahun 2022 hingga tahap 8 ini sudah disalurkan kepada 733 orang dengan nilai Rp 3,4 miliar. Pencairan tahap 9 saat ini sudah dalam proses dan akan diberikan kepada 121 penerima dengan anggaran Rp 539 juta.

"Tahun 2022 ini untuk BTT kami diberikan anggaran Rp 4 miliar. Tapi kalau kurang ya kami akan ajukan lagi ke BKD (Badan Keuangan Daerah). Intinya Pemerintah hadir di masyarakat, Dinsos hadir di masyarakat," tegasnya.

BTT diberikan kepada masyarakat miskin yang belum terkover oleh BPJS Kesehatan. Jika ada warga miskin yang sakit dan belum memiliki KIS, maka pihaknya akan memberikan bantuan untuk biaya pengobatan di rumah sakit sesuai diagnosa akhir.

"Kita bantu sesuai diagnosa akhir, maksimal Rp 15 juta," imbuh dia.

Ning sapaannya, mengatakan bantuan ini juga menggandeng 15 rumah sakit di wilayah Boyolali maupun luar daerah. Mekanismenya, penerima bantuan membayarkan terlebih dahulu biaya pengobatan.

Kemudian surat diagnosa akhir atau kwitansi diserahkan ke dinas. Pihaknya lantas memberikan bantuan, senilai biaya pengobatan yang tertera dalam surat diagnosa akhir tersebut.

"Kalau di RSPA (Pandan Arang), pembayaran (biaya pengobatan) bisa ditunda dulu. Setelah bantuan cair, baru dibayarkan ke rumah sakit," terang dia.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork