Bima Arya Kritik Wacana Pilkada Via DPRD: Langkah Mundur Demokrasi!

Bima Arya Kritik Wacana Pilkada Via DPRD: Langkah Mundur Demokrasi!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 12 Okt 2022 19:59 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiharto berbicara dalam acara Farewell Event for Anies Baswedan di Jakarta, Minggu (2/10/2022).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiharto (Foto: Andhika Prasetia)
Solo -

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengkritik wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Bima Arya menyebut usulan ini justru akan menjadi kemunduran demokrasi.

"Itu langkah mundur. Esensi demokrasi adalah partisipasi. Kalau partisipasi sudah dibatasi itu bukan demokrasi," kata Bima Arya saat berkunjung rumah dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Loji Gandrung, Rabu (12/10/2022).

Dia menyebut yang diperlukan saat ini adalah perbaikan dan penyempurnaan demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam demokrasi, menurutnya, jangan dihilangkan atau dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbaikan dan penyempurnaan sudah terjadi melalui aturan masa kampanye, Pilkada serentak untuk meminimalkan anggaran, itu sudah dilakukan on the track. Bukan malah balik lagi, langkah mundur," ucap Ketua Dewan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Dengan sistem kepala daerah dipilih oleh DPRD, dia khawatir akan dijadikan senjata politik elite. Menurutnya wacana ini rawan dipergunakan sebagai oligarki.

ADVERTISEMENT

"Nantinya oligarki, nantinya berpusat lagi pada politik yang ditentukan oleh elite. Saya tidak setuju, itu langkah mundur," terangnya.

Untuk diketahui, wacana Pilkada via DPRD ini mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Perdebatan soal wacana Pilkada tak langsung ini sebenarnya sudah berjalan lama dan kembali muncul saat pertemuan tersebut.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta pimpinan MPR sempat membahas sejumlah hal saat bertemu dengan Wantimpres. Salah satu yang dibahas yakni wacana agar Pilkada dikembalikan lewat DPRD.

Bamsoet membeberkan MPR RI dan Wantimpres menilai perlunya kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan Pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat.

"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Bamsoet lalu menyinggung wacana Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD di akhir masa pemerintahan Presiden SBY. Bamsoet juga menyinggung disertasi tentang Pilkada langsung dan kaitannya terhadap korupsi.

"Di akhir masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat UU No 22/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD," kata Bamsoet.




(ams/aku)


Hide Ads