Pemkab Klaten mengembalikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) seperti sebelum pandemi COVID-19. Kebijakan pemulihan jam kerja itu dimulai hari ini.
"Untuk jam kerja ASN sudah normal mulai hari ini. Tapi kita tetap waspada untuk jaga prokes," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Slamet, kepada wartawan di pendapa Pemkab Klaten, Senin (10/10/2022).
Dijelaskan Slamet, kebijakan tersebut ditempuh dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 sudah melandai. Selain itu untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pandemi ini mulai membaik, selain itu untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. Meskipun kita masih Level 1 tapi sudah mulai membaik," terang Slamet.
Menurut Slamet, pemulihan jam kerja tersebut berlaku untuk yang lima hari kerja dan enam hari kerja. Jam kerja ASN Pemkab Klaten saat pandemi adalah mulai pukul 07.30-14.00 WIB.
"Sebelumnya kan 07.30-14.00 WIB. Sekarang sudah full untuk yang lima hari dan enam hari kerja," jelasnya.
Dengan demikian, untuk yang lima hari kerja saat ini menjadi mulai pukul 07.30-16.00 WIB di hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dari 07.30-11.00 WIB.
"Yang lima hari untuk hari Jumat dari 07.30-11.00 WIB. Untuk yang enam hari kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.30 WIB, hari Jumat sama tapi untuk hari Sabtu sampai 14.30 WIB," papar Slamet.
Jumlah total jam kerja menjadi 37 jam per minggu. Untuk pengawasan tetap dilakukan dengan ketat.
"Pengawasan tetap kita lakukan karena ada presensi setiap hari. Kalau daerah lain kami tidak tahu, tapi kalau di Pusat beberapa sudah diberlakukan," imbuh Slamet.
Sementara itu Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten, Joko Purwanto, menjelaskan kebijakan itu juag akan menyasar Pemerintah Desa. Hanya saja saat ini masih menunggu petunjuk teknis.
"Nanti tingkat Desa akan menyesuaikan. Tapi perangkat desa tidak lepas dari pamong desa yang juga harus siap saat dibutuhkan masyarakat," kata Joko kepada detikJateng di Pemkab.
(rih/sip)