Absennya Dedi Mulyadi Saat Sidang Gugatan Cerai

Regional

Absennya Dedi Mulyadi Saat Sidang Gugatan Cerai

Tim detikJabar - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 09:49 WIB
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna. (Foto: dok detikJabar)
Solo -

Pengadilan Agama Purwakarta menjadwalkan sidang pertama gugatan cerai Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi kemarin, Rabu (5/10). Sidang pertama ini diwarnai penolakan dari pihak tergugat Dedi Mulyadi.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah ya jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," ujar Ojat Sudrajat, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi usai jalani sidang, seperti dilansir detikJabar, Selasa (5/10/2022).

Gugatan yang disidangkan itu sudah teregister dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ojat menjelaskan ada kesalahan administrasi sehingga pihaknya sampai saat ini belum menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang gugat cerai ini.

"Kita belum menerima, saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan. Bahkan isinya nggak tahu kenapa karena alamatnya ke Subang, Pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTP-nya ada di Pasawahan. Kita tidak tahu karena sepengetahuan Pak Dedi belum pernah menerima surat panggilan apalagi isi surat, kita datang ke sini karena menghormati dan menghargai majelis dan kemudian kita tahun dari media bahwa hari ini ada sidang gugatan antara Bu Anne atau Pak Dedi," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan karena belum diterimanya surat panggilan dan belum ada pertemuan, menurutnya belum ada mediasi yang terjadi.

"Nanti kita lihat dulu gugatannya apa, kalau perlu dibantah ya dibantah. Kalau benar, kita benarkan. Bukan gagal sekarang, belum waktunya mediasi," kata Ojat.

Klarifikasi Pihak Pengadilan Agama Purwakarta

Sementara itu Humas Pengadilan Agama Tibyani menyebut jika surat panggilan sidang kepada Dedi Mulyadi sah dan patut di mata hukum.

"Majelis hakim menilai panggilan yang di sampaikan ke tergugat sudah resmi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat panggilan sesuai dengan alamat yang ada di gugatan, dan sekarang pihak tergugat sudah memberikan pihak kuasa hukum pada kuasanya nanti, sesuai dengan alamat Gugatan domisilinya di Subang, majelis hakim menilai dari relasi yang disampaikan pengganti di wilayah subang nyatakan resmi dan patut artinya sudah sah," ungkap Tibyani.

Sidang pertama, katanya, berjalan hanya sekitar 5-10 menit. Menurutnya para pihak mengikuti sidang dan akhirnya persidangan dinyatakan diundur oleh ketua majelis hakim Lia Yuliasih.

Untuk itu, sidang akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022.

"Kalau tidak hadir lagi berikutnya (tergugat) tetap nanti mediasi itu harus dihadiri oleh dua pihak. Kalau sudah diberikan oleh mediator untuk hadir ya sebaiknya pihak tergugat untuk memenuhi panggilan untuk mediasi, kalau tidak hadir lagi itu nanti majelis mediator yang menilai, sudah dilakukan mediasi kemudian dipanggil tidak hadir, juga nanti pihak mediator akan memberikan laporan ke majelis hakim," ungkapnya.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads