Pemkab Klaten Lelang Seratusan Kendaraan Dinas, Ini Syarat dan Caranya

Pemkab Klaten Lelang Seratusan Kendaraan Dinas, Ini Syarat dan Caranya

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 22 Sep 2022 17:20 WIB
Sepeda motor milik Pemkab Klaten yang akan dilelang.
Sepeda motor milik Pemkab Klaten yang akan dilelang. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Pemkab Klaten melelang kendaraan dinas yang sudah tidak dioperasikan sejumlah 109 unit. Lelang dilakukan secara online.

"Peserta cukup dari rumah saja. Di depan komputer, laptop, atau pakai HP," ungkap Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten Agustina Wulandari kepada detikJateng, Kamis (22/9/2022).

Menurut Agustina, 109 unit kendaraan dinas itu terdiri dari 64 kendaraan roda dua dan 45 kendaraan roda empat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juknis pelaksanaan ada di papan pengumuman halaman Pemda. Peminat bisa melihat langsung ke Pemkab," jelas Agustina.

Menurut Agustina, peserta harus menyetor nominal jaminan ke rekening VA (virtual account).

ADVERTISEMENT

"Jaminan yang disetor ke rekening VA harus sama dengan nominal yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang," sambung Agustina.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta. Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https:/www.lelang.go.id.

"Syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu tata cara dan prosedur dan panduan penggunaan pada alamat website. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang pada Kamis (22/9) sampai Jumat (23/9) jam 09.00 -12.00 WIB," rinci Agustina.

Sepeda motor milik Pemkab Klaten yang akan dilelangSepeda motor milik Pemkab Klaten yang akan dilelang Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Lokasi obyek lelang kendaraan roda 2 di basemen gedung C Pemda 1 jalan Pemuda 294 Klaten dan kendaraan roda 4 dan roda 6 di halaman parkir Pemda 2. Batas akhir penawaran dan pembukaan penawaran Senin (26/9) jam 10.30 waktu server.

"Untuk penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran," terang Agustina.

Pelunasan harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Pengambilan barang maksimal hari kerja setelah pelunasan lelang. Biaya lelang pembeli 2 persen dari harga lelang dan tempat pelaksanaan lelang
BPKPAD Klaten, Jalan Pemuda 294 Klaten melalui KPKNL Surakarta," terang Agustina.

Pantauan detikJateng, di lokasi kendaraan roda dua di gedung Pemkab jalan Pemuda masih sepi peserta yang melihat barang. Ada satu dua orang yang datang lalu pergi.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Klaten akan melelang 109 unit kendaraan dinas jenis sepeda motor dan mobil dari berbagai instansi. Usia kendaraannya beragam, ada yang buatan tahun 1970-an.

"Untuk motor ada yang tahun 1976, 1980, 1981, 1985 dan sekitar itu. Demikian juga mobilnya dengan kondisi yang bermacam-macam," kata Agustina.

Sepeda motor milik Pemkab Klaten yang akan dilelangSepeda motor milik Pemkab Klaten yang akan dilelang Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads