Markas Pemadam Kebakaran Satpol-PP Pemkab Klaten membuka rekrutmen relawan pemadam kebakaran di semua wilayah. Direncanakan setiap desa minimal akan direkrut dua orang.
"Diharapkan setiap desa itu minimal dua orang. Potensi relawan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka mencegah kebakaran, termasuk untuk mewujudkan ketahanan masyarakat terhadap kebakaran," jelas Kabid Pemadaman Penyelamatan dan Evakuasi Bidang Damkar Satpol-PP Pemkab Klaten, Sumino kepada detikJateng, Jumat (16/9/2022) pagi.
Dijelaskan Sumino, pembentukan relawan didasarkan Kepmendagri 364.1-306 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran dan Surat Mendagri 364.1/2272 tanggal 27 April 2022 tentang Percepatan Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran. Di surat itu setiap kabupaten dibentuk relawan Pemadam Kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kabupaten/kota diminta membentuk relawan kebakaran, tiap desa minimal dua orang. Pola pembinaan nanti kita bersinergi dengan desa dan kecamatan," papar Sumino.
Menurut Sumino, pembentukan relawan tersebut bisa melalui aplikasi. Sebab rekrutmen itu juga diasistensi oleh Kementerian Dalam Negeri secara langsung.
"Pembentukan melalui aplikasi, setiap desa dan kecamatan bisa diasistensi oleh Kementerian Dalam Negeri secara langsung. Jadi bisa langsung," imbuh Sumino.
Aplikasi yang digunakan, terang Sumino adalah aplikasi REDKAR yang dapat diunduh melalui Playstore. Aplikasi itu merupakan aplikasi android mobile phone yang berfungsi untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.
"Pendaftaran bisa melalui aplikasi mandiri. Dalam surat Mendagri kepala desa agar merencanakan upaya mitigasi bencana dan keadaan darurat kebakaran," jelas Sumino.
(aku/ahr)