Pimpinan Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP. Selanjutnya Muhamamd Mardiono dikukuhkan sebagai Plt ketua umum sisa masa bakti 2020-2025.
Dilansir detikNews, keputusan pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketum PPP juga atas kesepakatan Mahkamah Partai PPP atas usulan 3 Pimpinan Majelis PPP.
Pemberhentian Suharso Monoarfa diputuskan setelah tiga Pimpinan Majelis PPP melayangkan surat ketiga pada 30 Agustus 2022. Kemudian, saat itu tiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP. Mereka lalu meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Selanjutnya, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP pada 2-3 September 2023.
"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ucap Usman.
Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasihat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan ini.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...