Kuat Ma'ruf, sopir Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ternyata Kuat Ma'ruf sempat mencoba melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun lebih dulu ditangkap petugas.
Kuat Ma'ruf bukan berasal dari kalangan Polri seperti tiga tersangka lainnya, Irjen Ferdi Sambo, Bharada Eliezer, dan Brikpa Ricky. Dia diketahui merupakan sopir pribadi di keluarga Irjen Sambo, namun dia lebih dipercaya dibanding para ajudan Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Kuat berperan membantu melakukan pembunuhan berencana. Kuat Ma'ruf dijanjikan uang Rp 500 juta oleh Ferdy Sambo. Namun, agar tidak menyita perhatian, Ferdy Sambo baru akan memberikan uang kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky pada Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian.
Kuat Ma'ruf diumumkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Kuat Ma'ruf sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal itu dibeberkan Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8). Awalnya Sigit menerangkan adanya keinginan dari salah satu tersangka, Bharada Richard Eliezer, untuk mengungkap secara terang insiden yang menewaskan Brigadir Yosua. Dia menyebut Bharada E mengakui menembak Brigadir Yosua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak Saudara Yosua atas perintah dari Saudara FS," kata Sigit.
Sigit mengungkap saat itu Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya. Maka, kata dia, Bharada E pun memutuskan meminta perlindungan kepada LPSK.
"Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga Saudara Richard meminta perlindungan kepada LPSK untuk jadi justice collaborator," ucapnya.
Kemudian, Jenderal Sigit menyampaikan, setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itulah, Sigit menyebut ada upaya Kuat Ma'ruf untuk melarikan diri.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(mbr/sip)