Temuan beras bansos berkarung-karung dikubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat ramai disorot. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara terkait hal itu.
"Kepastiannya menunggu hasil penelisikan tim Kemenko PMK dan dari Kemensos. Saya sudah meminta Deputi I Kemenko PMK untuk klarifikasi," kata Muhadjir lewat pesan singkat, Senin (1/8/2022).
Selain itu Muhadjir menanggapi pernyataan JNE yang mengatakan bansos rusak dan dikubur. Menurut Muhadjir, jika kerusakan bansos terjadi sebelum diserahkan maka akan jadi kewenangan pemasok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keterangan dari JNE itu benar begitu adanya, berarti itu beras bansos yang dinyatakan rusak sebelum diserahterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Waktu itu memang terjadi. Bahkan ada yang sudah diterima KPM segera ditarik kembali," jelasnya.
"Kasus itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak pemasok ataupun pihak transporter. Tergantung kasusnya. Kalau kondisi rusaknya sejak dari pemasok ya pemasok yang harus mengganti," sambung Muhadjir.
Namun jika barang bansos itu rusak saat diangkut, kata Muhadjir, maka menjadi kewenangan transporter. Dia juga mengatakan bansos yang rusak itu telah diganti sehingga tidak menghambat penyaluran.
Penjelasan JNE soal Beras Dikubur di Depok
Pihak JNE mengatakan beras yang dikubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depoksudah sesuai dengan prosedur. VP of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi, mengatakan temuan beras bansos di Depok merupakan barang rusak.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak," papar Eri dalam keterangan resminya, Minggu (31/7).
Tindakan itu disebutnya sudah sesuai perjanjian antara kedua pihak. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku apabila diperlukan.
"Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," sambungnya.
(sip/aku)