Kominfo Sebut Blokir PayPal Bisa Dicabut Jika Izin BI-PSE Diurus

Nasional

Kominfo Sebut Blokir PayPal Bisa Dicabut Jika Izin BI-PSE Diurus

Tim detikInet, Tim detikFinance - detikJateng
Sabtu, 30 Jul 2022 19:48 WIB
Paypal
PayPal (Foto: Dok Reuters)
Solo -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir PayPal. Kominfo menyebut pemblokiran terhadap PayPal bisa dicabut asalkan perusahaan tersebut mengurus izin di Bank Indonesia (BI) dan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Nggak ada batas waktunya (pemblokiran PayPal). Kalau mereka sudah memenuhi persyaratan (urus izin BI dan PSE) ya akan dibuka lagi," tegas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikcom, dilansir detikFinance, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Sammy, jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar dengan prospek yang bagus maka seharusnya berkaitan dengan izin dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus, harusnya mereka mendaftarkan atau mengurus izin-izin dan persyaratannya. Itu yang dari luar negeri itu kan banyak mereka mendaftar. Yang kami khawatirkan itu Amazon aja mendaftar last minutes," ucapnya.

"Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sammy menjelaskan aturan dari pemerintah soal persyaratan izin dan pendaftaran dilakukan demi menciptakan ruang digital di Indonesia yang berdaulat. Sehingga jika nantinya ada permasalahan maka pemerintah bisa membantu sesuai regulasi yang ada.

"Kalau kita tidak tegas juga kapan kita merdekanya. Mereka ingin berusaha di Indonesia tetapi tidak ingin mematuhi peraturan di Indonesia yang dirugikan lebih besar lagi nantinya masyarakat," tuturnya.

Oleh sebab itu, pemerintah masih menunggu pendaftaran dan diurusnya izin dari PayPal. Mengingat banyak pengguna PayPal di Indonesia.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

#BlokirKominfo Menggema

Sementara itu tanda pagar alias tagar #BlokirKominfo menjadi trending topic di lini masa Twitter hari ini, Sabtu (30/7).

Dilansir detikInet, Tagar tersebut ungkapan netizen akan sejumlah platform digital yang diblokir oleh Kominfo. Layanan yang dimaksud yaitu Yahoo mesin pencarian internet, Steam, Epic Games, Dota2, Counter Strike, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Platform digital ini diblokir sebagai imbas dari tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah ditutup pada 20 Juli 2022.

Namun rupanya, dari 100 platform trafik tertinggi di Indonesia, masih ada yang belum terdaftar. Kominfo kemudian mengirikan surat peringatan agar segera mendaftar, tetapi hingga batas waktu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB ada yang belum mengurus izin, sehingga Steam hingga PayPal diberi sanksi dengan diblokir Kominfo.

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo itu membuat netizen geram. Sebab ada yang kesulitan bermain game padahal sudah membeli di Steam sampai mengenai transaksi keuangan yang mandek gara-gara PayPal diblokir Kominfo. Tagar #BlokirKominfo pun langsung menggema.




(rih/rih)


Hide Ads