Jokowi Teken Keppres Tunjuk Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden

Nasional

Jokowi Teken Keppres Tunjuk Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 27 Jul 2022 10:49 WIB
Wapres) Maruf Amin mengimbau kepada penyedia hewan kurban untuk menyiapkan hewan yang terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) (dok Setwapres)
Wapres Ma'ruf Amin (dok Setwapres)
Solo -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melawat selama beberapa hari. Selama kepergian Jokowi ke luar negeri, Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

Dikutip dari detikNews, Rabu (27/7/2022), Jokowi melawat ke Asia Timur yakni China, Jepang dan Korea pada 25-29 Juli 2022.

Seperti diketahui, Jokowi sudah berkunjung ke China untuk bertemu Presiden Xi Jinping, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Jokowi tiba di Jepang untuk bertemu PM Jepang di Tokyo. Usai dari Jepang, Jokowi rencananya akan bertolak ke Korea Selatan.

Penugasan kepada Ma'ruf itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 14 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyi kutipan Keppres No 14 Tahun 2022 seperti dilihat detikcom, hari ini.

Sebagai Plt Presiden, Ma'ruf wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi sebelum menetapkan kebijakan baru.

Berikut bunyinya:

Apabilia dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Tugas Ma'ruf sebagai Plt Presiden berakhir setelah Jokowi kembali ke Tanah Air. Ma'ruf juga diminta segera melapor kepada Jokowi usai tugas selesai.

"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," demikian bunyi keppres tersebut.




(sip/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads