Dalam mengakses beberapa layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan, masyarakat dikenakan biaya tertentu yang telah ditetapkan. Namun tak jarang ada keringanan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.
Namun, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi sehingga membutuhkan keringanan biaya harus memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini bisa diterbitkan oleh instansi resmi, misalnya kecamatan dan kelurahan.
Tidak sembarang orang bisa mengajukan permohonan pembuatan SKTM ini. Ada beberapa kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pembuatan surat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan permohonan juga harus sepengetahuan ketua RT atau RW setempat. Sebab, ketua RT dan RW dianggap mengetahui kondisi ekonomi warganya secara keseluruhan.
Syarat Pengajuan SKTM
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013, ada beberapa kriteria mengenai masyarakat tidak mampu. Kriteria tersebut antara lain:
- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
- Memiliki pengeluaran yang sebagian besar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan sangat sederhana
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali ke Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
- Hanya memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Kondisi rumah:
- Dinding rumah dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester
- Lantai rumah terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
- Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah
- Bangunan tempat tinggal tidak diterangi dari listrik atau listrik tanpa meteran
- Luas lantai rumah berukuran kurang dari 8 m2/orang
- Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
Dalam peraturan yang sama, ada beberapa kelompok lain yang bisa dianggap sebagai masyarakat yang tidak mampu, meliputi:
- gelandangan
- Pengemis
- perseorangan dari komunitas adat terpencil
- perempuan rawan sosial ekonomi
- korban tindak kekerasan
- pekerja migran bermasalah sosial
- masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana;
- perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial
- penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
- penderita thalassaemia mayor
- penderita kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).
Dokumen Pengajuan SKTM
Sementara itu, dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, untuk bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ada beberapa Dokumen yang harus dijalani. Dokumen tersebut meliputi:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy E-KTP
Prosedur Pengajuan SKTM
Adapun untuk bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus menjalani beberapa prosedur. Setelah memiliki beberapa syarat, termasuk kriteria dan dokumen, maka pengajuan bisa dilakukan dengan:
- Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
- Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan
- Pengecekan ID BDT di sistem SIKS-NG Warga Miskin
- Pembuatan SKTM oleh petugas
- Pengesahan SKTM oleh Perangkat Kelurahan
Pelayanan untuk pengajuan SKTM ini tidak dipungut biaya. Jika semua dokumen sudah lengkap, surat keterangan ini bisa diproses dalam waktu beberapa menit saja.
(ahr/aku)











































