Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022) malam. Apa itu Kadiv Propam? Berikut hal ihwal Propam, dari sejarah hingga usulan agar wewenangnya ditambah.
Kadiv Propam adalah kependekan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan yang biasa disingkat Div Propam. Dilansir dari laman resmi Polri, Divisi Propam adalah salah satu dari lima divisi yang ada di Markas Besar (Mabes) Polri. Selain Div Propam, ada Div Kum, Div Humas, Div Hubinter, dan DIV TIK.
Sejarah Propam
Dikutip dari laman resmi Bidang Propam Polda Riau, Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Singkatan Propam dipakai oleh Polri dalam stuktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002.
Sebelum ada pemisahan organisasi Polri dan ABRI pada masa awal reformasi, Propam dikenal dengan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau Polisi Militer (PM).
Setelah ada pemisahan organisasi Polri dan ABRI, Divisi Propam menjadi wadah organisasi di tingkat Mabes yang langsung berada di bawah Kapolri. Kepala Divisi yang dikenal dengan sebutan Kadiv berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Bintang Dua.
Tugas Propam
Secara umum, tugas Propam ada dua, yaitu:
1. Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
2. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga biro. Tiga biro itu adalah Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), dan Biro Provos (Roprovos) yang bertanggung jawab dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Kewajiban Propam
1. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran Polri
2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus
Usulan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo agar wewenang Propam ditambah ada di halaman berikutnya...
(dil/sip)