Perjuangan Muh Khaerudin (44) mendapatkan memenangkan gugatan setelah sempat diberhentikan sebagai kepala dusun (kadus) dengan tidak hormat tahun 2020. Setelah melalui proses panjang di pengadilan tata usaha negara, kini Khaerudin memenangkan gugatannya dan mengantongi surat keterangan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Khaerudin menang pada tingkat banding dan telah diputus oleh PT TUN Surabaya dengan nomor 91/B/2021/PT.TUN.SBY, pada tanggal 21 April 2021 dengan putusan amar menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat, menguatkan putusan PTUN Semarang No. 75/G/2020/PTUN.Smg tertanggal 2 Februari 2021 dan menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan.
"Iya alhamdulillah kita menang lagi. Namun sejak putusan di PT TUN Surabaya sampai saat ini belum mendapat pemulihan hak, harkat dan martabat. Selain itu pemulihan nama baik karena stigma di masyarakat seorang pecatan berarti orang yang salah, pihak Kades belum menjalankan hasil putusan itu," kata Khaerudin saat ditemui detikJateng di rumahnya, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan Kepala Desa Kebonagung yang kalah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Khaerudin menjelaskan dalam putusan PTUN Semarang, pihaknya telah dikabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan batal atas Keputusan Kepala Desa Kebonagung tentang pemberhentian dengan tidak hormat, mewajibkan Kepala Desa Kebonagung untuk mencabut keputusannya tersebut. Selanjutnya, kata Khaerudin, Kepala Deas Kebonagung diwajibkan untuk memulihkan hak penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Pihaknya sendiri telah memenangkan perkara tingkat banding di PT TUN Surabaya tertanggal 21 April 2021 dan para pihak telah diberitahukan melalui surat elektronik (e-Summon) dan karena perkara tersebut terkena pembatasan mengajukan upaya hukum di tingkat Kasasi, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku perkara tersebut Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (inkrah).
"Jadi keputusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum, tinggal dijalankan saja. Hingga saat ini belum dijalankan," ucapnya.
Dengan adanya surat keterangan inkrah tersebut, pihaknya menuntut haknya kepada Kepala Desa Kebonagung. Ia merasa dizalimi karena sejak putusan di PT TUN Surabaya belum mendapat pemulihan hak harkat dan martabat.
Ditempat yang sama, Agus Suprihanto, selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai dilaksanakannya eksekusi. Pihaknya meminta pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tegas menyelesaikan kasus ini.
"Kami siap menempuh jalur hukum dan melayangkan surat ke lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik apabila perkara yang telah inkrah ini mandul di tengah jalan," imbuhnya.
Halaman selanjutnya, pemicu pemecatan...
(rih/sip)