Perpanjang STNK Online Tak Ada Stiker Pengesahan, Ini Tipsnya Kalau Ditilang

Perpanjang STNK Online Tak Ada Stiker Pengesahan, Ini Tipsnya Kalau Ditilang

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 15 Jul 2022 05:03 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi. Foto: Dikhy Sasra
Solo -

Memperpanjang masa berlaku STNK kini bisa secara online lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Meski prosesnya lebih mudah, pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK secara online tidak mendapat stiker pengesahan. Kenapa? Apakah STNK itu tetap sah?

Aplikasi Signal bisa diunduh di Play Store dan Apps Store. Tidak sulit memasang aplikasi ini di HP. Anda hanya akan diminta melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah. Setelah itu, Anda langsung bisa memperpanjang STNK secara online.

Namun, dilansir dari detikNews, aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK saja. Sedangkan untuk penggantian STNK dan pelat nomor Anda tetap harus ke Samsat secara offline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Memperpanjang STNK secara Online

1. Daftarkan Kendaraan

Daftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya di aplikasi Signal dengan mengisikan data-data seperti pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah itu, kendaraan Anda otomatis terdata di Signal.

2. Klik Pendaftaran Pengesahan STNK

Untuk memperpanjang masa berlaku STNK, langsung klik saja menu pendaftaran pengesahan STNK. Kemudian pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses STNK-nya. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau tidak, Anda bisa mengambilnya di kantor Samsat.

ADVERTISEMENT

3. Konfirmasi Data

Langkah terakhir ialah mengonfimasi data. Di halaman tersebut juga tertera informasi biayanya. Ikuti petunjuk selanjutnya sampai proses pembayaran. Usai melakukan pembayaran, Anda tinggal menunggu dokumennya dikirimkan lewat PT Pos Indonesia.

Namun, dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB (lembaran pajak yang biasanya ada di balik STNK). Sedangkan stiker pengesahan lembar STNK tidak disertakan.

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin, bukti pengesahan STNK berupa stiker memang sudah tidak ada lagi. Meski demikian, STNK tetap dinyatakan sah.

"Bukti pengesahan berupa stiker memang sudah tidak ada lagi, kita tidak punya anggaran untuk pengadaan materialnya oleh karena PNBP pengesahan STNK sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung ketika ada pihak yang menggugat," kata Taslim, Rabu (13/7/2022), dikutip dari detikNews.

"Untuk layanan pengesahan STNK konvensional/manual (di kantor Samsat), kolom pengesahan tidak ditempel stiker tetapi diparaf dan diberi stempel saja. Salah satu kelebihan layanan Signal sebenarnya itu, pada STNK tidak perlu lagi diparaf dan distempel," imbuh Taslim.

Taslim menjelaskan, di dalam aplikasi Signal sudah disediakan pengesahan STNK secara digital. Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat atau minta dikirim pengesahan STNK yang menimbulkan biaya lagi.

"Ketika pemilik ranmor diperiksa di jalan, cukup menunjukkan bukti elektronik pengesahan yang ada di aplikasi dan/atau pemilik ranmor bisa mencetak sendiri dan ditempel sendiri pada kolom pengesahan STNK. Ketika anggota ragu kebenarannya, anggota lapangan cukup scan barcode tersebut dan langsung terhubung ke server kita untuk mengetahui detail data ranmor yang dimaksud," jelas Taslim.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads