Senjata api standar Polri tak hanya pistol. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan 8 jenis senjata organik Polri, dari senjata api genggam hingga senjata api laras licin. Berikut penjelasannya.
Senjata api standar Polri atau yang disebut senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 PERKAP No 1/2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri/TNI, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Januari 2022 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanto pada 3 Februari 2022. Dalam Pasal 2 ayat 2 PERKAP No 1/2022 disebutkan 8 senjata api organik Polri.
8 Senjata organik Polri
Dalam Pasal 2 ayat 2 PERKAP No 1/2022 disebutkan senjata api organik Polri terdiri atas:
1. Senjata api genggam
2. Senjata api pistol mitraliur
3. Senjata api serbu
4. Senjata api mesin ringan, sedang, dan berat
5. Senjata api tembak jitu
6. Senjata api tembak runduk
7.Senjata api pelontar
8. Senjata api laras licin.
Menurut Pasal 1 Ayat 3 PERKAP No 1/2022, Senjata Api adalah alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
1. Senjata Api Genggam
Senjata api genggam adalah senjata api yang ditembakkan dengan satu tangan. Ada dua jenis senjata api genggam, yaitu revolver dan pistol.
Revolver
Revolver adalah senjata api genggam yang mampu ditembakkan berturut-turut karena adanya silinder sebagai tempat peluru yang dapat berputar. Revolver lebih tua umurnya dari pistol.
Pistol
Pistol adalah senjata api genggam yang pengisian pelurunya menggunakan magasin. Magasin adalah tabung berisi peluru yang dapat dipasang di pistol, senapan, dan sebagainya.
Penjelasan 7 senjata api organik Polri lainnya silakan baca di halaman berikutnya...
(dil/apl)