Izin Pesantren Shiddiqiyyah Mas Bechi Dicabut, Bagaimana Nasib Santri?

Nasional

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Mas Bechi Dicabut, Bagaimana Nasib Santri?

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 07 Jul 2022 18:13 WIB
Upaya polisi menjemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) DPO pencabulan belum membuahkan hasil. 8 jam sudah polisi mengepung Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. (Foto: Sugeng Harianto)
Solo -

Izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang telah resmi dicabut Kementerian Agama (Kemenag). Pencabutan izin ini terkait kasus pencabulan salah atu pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Lantas bagaimana nasib para santrinya?

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren telah dibekukan. Waryono bakal berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang serta pihak-pihak terkait nasib santri.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ujar Waryono seperti dikutip dari detikNews, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini polisi masih berupaya menangkap Mas Bechi. Namun, ada perlawanan dari pihak pesantren.

Untuk diketahui, kasus pencabulan Mas Bechi ini terjadi pada 2017 silam. Kasus bermula dari open recruitment pencarian tenaga kesehatan hingga akhirnya terjadi kasus kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada 2018. Laporan ini atas dugaan kasus pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati.

Pada 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, karena pelapor dianggap tidak punya cukup bukti. Namun, kasusnya tak berhenti karena ada korban lain yang melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang.

Kasus bergulir hingga akhirnya Mas Bechi ditetapkan menjadi tersangka di penghujung 2019. Lalu pada Januari 2020, kasus ini diambilalih Polda Jatim.

Penetapan status tersangka ini pernah digugat praperadilan oleh Mas Bechi pada 2021. Namun berujung penolakan.

Pada Januari 2022 berkas kasus pencabulan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Seharusnya tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa, namun Mas Bechi menolak ditangkap.




(ams/sip)


Hide Ads